• DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN

    Box Layout

    HTML Layout
    Backgroud Images
    Backgroud Pattern
    • Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih
    single-event-img-1

    DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN


    BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN

    DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA PRABUMULIH

     

    1. TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN
      1. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
      2. Kepala bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembenahan, Pendampingan, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Distribusi dan Cadangan Pangan.
      3. Dalam Melaksanakan Tugas Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud ayat (2) mempunyai fungsi :
        1. Pelaksanaan penyiapan koordinasi di bidang distribusi, harga, pengadaan cadangan pangan
        2. Pelaksanaan penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan
        3. Pelaksanaan penyiapan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan
        4. Pelaksanaan pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan dibidang distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan
        5. Pelaksanaan penyiapan pemantapan program dibidang distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan
        6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dibidang distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan
        7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya
      4. Bidang distribusi dan Cadangan Pangan membawahi :
        1. Seksi Distribusi Pangan
        2. Seksi Harga Pangan
        3. Seksi Cadangan Pangan

    Dokumentasi

    1. Kegiatan Seksi Harga Pangan

    Pentingnya analisis harga pangan adalah untuk mengestimasi kestabilan harga komoditi pangan pokok, kemudian untuk meramalkan harga pangan pokok pada masa mendatang, serta untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi harga komoditi pangan pokok tertentu. Sedangkan kegiatan pemantauan harga pangan yang dilakukan diharapkan mampu memberikan informasi terbaru tentang situasi dan kondisi pasar serta dapat memberikan antisipasi terhadap perilaku pasar yang biasa terjadi menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) jika terjadi ketidakstabilan sewaktu-waktu.

    Maka Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan melaksanakan Kegiatan Pemantauan dan Analisis Harga Pangan Pokok Tahun 2019, dengan Jumlah Pengumpul Data / Enumerator sebanyak 2 orang, dan pemantauan harga pangan meliputi beberapa komoditi seperti beras, gula, minyak goreng, terigu,  telur, daging ayam, daging sapi, cabai merah, cabai rawit, bawang merah dan bawang putih.

    1. Kegiatan pengumpulan data harga pangan pokok tingkat konsumen dilaksanakan dari minggu pertama bulan januari sampai minggu ke empat bulan desember 2019 (48 minggu), dimana pengumpulan data dilakukan setiap hari, dilaksanakan oleh 2 (dua) enumerator/pengumpul data
    2. Lokasi pengumpulan data harga pangan pokok tingkat konsumen dan grosir dilakukan di pasar induk kota prabumulih dengan jumlah 6 lokasi titik pantau. Lokasi titk pantau tersebut yaitu pasar depan 2 titik pantau, pasar tengah 2 titik pantau dan pesar belakang 2 titik pantau
    3. Petugas pengumpul data harga pangan pokok tingkat konsumen dan grosir sebanyak 2 (Dua) orang yang berasal dari 1 (satu) orang merupakan petugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan 1 (satu) orang merupakan petugas dari UPTD Pasar Induk Kota Prabumulih, dan pemantauan harga pangan pokok tingkat konsumen dan grosir menjelang Hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN) dilaksanakan oleh Tim dari Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih.
    4. Metode untuk memperoleh data / informasi harga dan pasokan pangan adalah dengan metode panel data. Metode panel data ini terbukti mampu menggambarkan dinamika perkembangan data dalam kurun waktu relatif panjang dan dapat memprediksi kecenderungan harga pangan ke depan.

     

    Perbandingan Harga Pangan Rata-Rata antara Tahun 2018 dan 2019 dan Koefisien Variansi Harga Pangan Pokok Tahun 2019 Kota Prabumulih

     

     

    No

     

     

    Komoditi

     

    Tahun/Rp

    Persentase Kenaikan/Penurunan

    Koefesien Keragama/ Stabilitas Harga Tahun 2019

     

    2018

     

    2019

    1

    Beras Premium

    11.063

    11.829

    6,92

    0,58

    2

    Beras Medium

    10.514

    11.350

    7,95

    0,59

    3

    Beras Termurah

    9.713

    10.847

    11,67

    0,94

    4

    Jagung Pipilan Kering

    10.342

           9.856

          -4,70

           4,60

    5

    Kedelai Biji Kering

    10.150

         11.163

           9,98

           3,02

    6

    Bawang Merah

    27.500

         29.595

           7,62

         13,18

    7

    Bawang Putih (Bonggol)

    24.933

         30.800

         23,53

         11,64

    8

    Bawang Putih (Kating)

    15.433

         21.867

         41,68

           1,95

    9

    Cabai Merah Keriting

    32.233

         40.363

         25,22

         15,80

    10

    Cabai Rawit Merah

    37.510

         48.518

         29,35

         15,52

    11

    Daging Sapi Murni

    118.550

       121.345

           2,36

           2,30

    12

    Daging Ayam Ras

    24.479

         24.305

          -0,71

           5,52

    13

    Telur Ayam Ras

    20.917

         20.983

           0,32

           3,67

    14

    Gula Pasir Lokal

    11.824

         11.671

          -1,30

           2,08

    15

    Minyak Goreng Curah

    10.973

         10.647

          -2,97

           1,30

    16

    Terigu Curah

    6.713

           7.592

         13,10

           1,74

     

    1. Kegiatan Seksi Cadangan Pangan

    Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan bahwa pengembangan Cadangan pangan nasioanal merupakan suatu upaya strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan dan atau keadaan darurat.

    Berdasarkan data BPS teridentifikasi banyak penduduk Indonesia masih berada dibawah garis kemiskinan, dan penduduk rawan pangan yang Angka Kecukupan Gizi (AKG) dibawah 70%. Selain itu situasi iklim di Indonesia sekarang ini sangat tidak menentu dan kurang bersahabat sehingga rawan bencana (longsor, banjir, kekeringan, dll).

    Oleh karena fenomena Rawan pangan Kronis dan Rawan Pangan Transien ini, maka pemerintah mengeluarkan kebijakan pentingnya Pemerintah Pusat, Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyediakan cadangan Pangan.

    1. Dasar-Dasar Hukum Tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota:
    2. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2015 pasal 20 ayat (1) dan (2).
    3. Peraturan Presiden No.48 Tahun 2016 tentang penugasan kepada Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.20 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perpres No.48 Tahun 2016 tentang penugasan kepada Perum BULOG dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional.
    4. Peraturan Menteri Pertanian RI No.11/PERMENTAN/KN.130/4/2018, tentang penetapan jumlah cadangan beras Pemerintah Daerah.
    5. Surat Edaran Gubernur SUMSEL No: 257/1869/DKPP/2018 Perihal Cadangan Pangan Pemerintah Kota/Kabupaten yang mana Cadangan Pangan Beras Pemerintah Kota Prabumulih minimal 71,39 ton.
      1. Realisasi Pengadaan Cadangan Beras sampai TA.2019, dasar :
    6. PERWAKO Prabumulih No.16 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas PERWAKO Prabumulih No.34 Tahun 2015 tentang perubahan atas PERWAKO Prabumulih No.12 Tahun 2013 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Kota Prabumulih.
    7. Keputusan Wako Prabumulih No:88/KPTS/DKP/2017 tentang Bantuan Beras Cadangan Pangan Daerah Kepada Masyarakat Rawan Pangan Kota Prabumulih.
    8. Cadangan Pangan Daerah Kota Prabumulih berupa Beras per 31 Desember 2019 sebanyak 22.760 Kg yang dititipkan di BULOG Divre Sumselbabel
    9. Penyaluran Cadangan Pangan ke Kel. Payuputat pada tahun 2016 sebanyak 16.425 Kg akibat bencana banjir.
    10. Realisasi Pengadaan Cadangan Beras Sebagai berikut :

    RINCIAN PELAKSANAAN KEGIATAN CADANGAN PANGAN DAERAH BERAS

    KERJASAMA BULOG DIVRE SUMSEL BABEL DENGAN DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA PRABUMULIH

                   

    No

    TAHUN

    PENGADAAN

    PENYALURAN

    Total Volume

    No Kontrak/Tgl

    Volume   (Kg)

    No BAST/Tgl

    Volume (Kg)

    1

    2013

    95/SPK/BPPKP/2013               tgl 11-11-2013

    11.610

    -

    -

    11.610

    2

    2014

    507/002/SPK/BPPKP/XI/2014 Tgl 10-11-2014

    5.055

    -

    -

    16.665

    3

    2015

    480/463/SPK/XI/2015               Tgl 03-11-2015

    4.550

    -

    -

    21.215

    4

    2016

    -

    -

    024/10/BPPPPKKP/II/2016   Tgl 11-02-2016

    16.425

    4.790

    5

    2017

    480/18/SPK/DKP/IV/2017     Tgl 10-04-2017

    4.575

    -

    -

    9.365

    6

    2018

    480/26/SPK/DKP/IV/2018    Tgl 16-04-2018

    3.885

    -

    -

    13.250

    7

    2019

    480/02/SPK/DKP/IV/2019    Tgl 24-04-2019

    9.510

    -

    -

    22.760

    JUMLAH

    39.185

     

    16.425