BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA PRABUMULIH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN
Sejalan dengan amanat Undang-undang no. 17/2007 tentang RPJN 2005-2025 serta UU no. 18 tahun 2012 tentang Pangan,bahwa arah kebijakan umum ketahanan pangan adalah perbaikan kualitas konsumsi pangan dan gizi masyarakat dapat dilakukan melalui peningkatan pola konsumsi pangan masyarakat yang berbasis sumberdaya dan budaya lokal.
Kegiatan analisis pola dan kebutuhan konsumsipangan penduduk merupakan suatu kesatuan daari rangkaian kegiatan untuk mengetahui situasi konsumsi pangan penduduk dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perubahan sikap masyarakat dalam rangka mewujudkan konsumsi pangan beragam, bergizi , seimbang dan aman (B2SA), yang dilaksanakan melalui kegiatan, yaitu : (1) analisis situasi dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk (2) telaah konsumsi pangan (3) bimbingan teknis analisis kosumsi pangan berbasis pola pangan harapan (4) workshop pengembangan pola dan preferensi konsumsi pangan (5) festival cipta menu beragam, bergizi, seimbang dan aman berbasis sumber daya lokal (6) internalisasi pemantapan konsumsi pangan B2SA.
Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Ketahanan Pangan, telah melakukan kegiatan yang menunjang kebijakan pemerintah pusat berupa analisis situasi dan kebutuhan konsumsi pangan penduduk.
Penganekaragaman konsumsi pangan adalah beranekaragamnya jenis pangan yang dkonsumsi penduduk mencakup pangan sumber energi dan zat gizi lainnya, dalam bentuk bahan mentah maupun pangan olahan sehingga dapat memenuhi kebutuha pangan penduduk baik kuantitas maupun kualitas.
Penganekaragaman konsumsi pangan dan gizi dipengaruhi banyak faktor, antara lain : faktor yang bersifat internal (individu) seperti pendapatan,preferensi, keyakinan (budaya dan religi), serta pengetahuan gizi, maupun faktor eksternal seperti faktor agroekologi, produksi, ketersediaan dan distribusi, keanekaragaman pangan, serta promosi/iklan.
Menurut UU pangan no 18 tahun 2012 menyebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan di daerah dan pengembangan produksi pangan lokal daerah. Selain itu juga mengamanatkan tentang penganekaragaman pangan / upaya meningkatkan ketersediaan pangan yang beragam dan berbasis potensi sumber daya lokal.
Selain itu PP no 22/2009 tentang kebijakan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan, menyatakan penganekaragaman konsumsi pangan merupakan upaya untuk memantapkan atau membudayakan pola konsumsi pangan yang beraneka ragam dan seimbang serta aman dalam jumlah dan komposisi yang cukup guna memenuhi kebutuhan gizi untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif.
Kegiatan teknis pada seksi penganekaragaman konsumsi pangan yang ada di Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih salah satunya adalah KRPL/P2L. Adapun tujuan adanya KRPL/P2L adalah meningkatkan kesadaran, peran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan oula konsumsi pangan B2SA serta sebagai sumber pangan dan gizi keluarga serta tambahan pendapatan keluarga. Sasaran kegiatan ini meliputi kelompok wanita/masyarakat lainnya dengan anggota minimal 30 rumah tangga.
Kegiatan KRPL/P2L di Kota Prabumulih hingga saat ini terdapat 4 kelompok wanita tani pada tahap Pertumbuhan dan 3 kelompok wanita tani pada tahap pengembangan.
Rumah bibit KRPL/P2L di KWT Matahari kelurahan Majasari
Rumah bibit KRPL/P2L di KWT Swadaya Kelurahan Gunung Ibul Barat
Kebun demplot KRPL/P2L di KWT Kemuning Kelurahan Patih Galung
Pekarangan P2L KWT Swadaya Kelurahan Gunung Ibul Barat
Panen bayam hasil KRPL/P2L di KWT Angsana kelurahan Tanjung Raman
Panen Kangkung hasil KRPL/P2L di KWT Swadaya Kelurahan Gunung Ibul Barat
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan bahwa penyelenggaraan Keamanan pangan melalui sanitasi pangan, pengaturan terhadap bahan tambahan pangan, pengaturan terhadap pangan produk rekayasa genetik, pengaturan terhadap iradiasi pangan, penetapan standar kemasan pangan, pemberian jaminan keamanan pangan dan mutu pangan dan jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Sedangkan menurut undang-undang RI no 18 tahun 2012 tentang pangan, pengertian pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Keamanan pangan didefinisikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia ( UU RI No 7 tahun 1996 tentang perlindungan pangan)edan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia ( UU RI No 7 tahun 1996 tentang perlindungan pangan).
Menurut UU RI tahun 2012 tentang pangan, pengertian keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
Pengawetan pangan dengan menambahkan zat kimia merupakan teknik yang relatif sederhana dan murah. Cara ini terutama bermanfaat bagi wilayah yang tidak mudah menyediakan sarana penyimpanan pada suhu rendah (refrigerasi). Sebaliknya, kekhawatiran akan keamanan zat kimia yang biasa digunakan dalam pengawetan pangan telah mendorong sejumlah negara untuk membatasi atau melarang penggunaannya dalam pangan (WHO,1991).
Langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih adalah dengan terus melakukan pembinaan ditingkat petani tentang keamanan penggunaan pestisida, pengelolaan pasca panen di petani dan pemeriksaan cemaran, baik kimia, biologis dan fisik di tingkat pedagang pasar.
Kegiatan di Dinas Ketahanan pangan Kota Prabumulih berupa kegiatan peningkatan mutu dan keamanan pangan yang bertujuan melaksanakan pengujian sampel pangan segar. Bahan yang diuji berupa bahan uji formalin, bahan uji borak dan bahan uji pestisida.