SEJARAH DINAS KETAHANAN PANGAN KOTA PRABUMULIH
Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih merupakan unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Prabumulih yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih dibentuk mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No: 43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan berdasarkan kepada Peraturan Daerah Kota Prabumulih nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kota Prabumulih.
Tujuan pembangunan Ketahanan Pangan Kota Prabumulih adalah Pemantapan Ketahanan Pangan Daerah. Dalam Rangka Upaya Pemantapan Ketahanan Pangan Daerah indikator pencapaian tujuan tersebut yaitu menjamin ketersediaan pangan yang cukup, bermutu dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Kota Prabumulih sampai ketingkat rumah tangga (perorangan), serta meningkatkan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintah.
Berdasarkan uraian tersebut, Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih sebagai salah satu Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih menyusun dan menetapkan Revisi Renstra Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih Tahun 2018-2023 dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pabumulih Tahun 2018-2023 dan Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Propinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya Renstra Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih yang telah ditetapkan ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kinerja Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih yang merupakan dokumen perencanaan tahunan dan penjabaran dari perencanaan periode 5 (lima) tahunan.