• TUGAS POKOK DAN FUNGSI

    Box Layout

    HTML Layout
    Backgroud Images
    Backgroud Pattern
    • Dinas Ketahanan Pangan Kota Prabumulih
    single-event-img-1

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI


    KEPALA DINAS

    • Dinas Ketahanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.
    • Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai tugas pokok Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di Bidang Ketahanan  
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas Ketahanan Pangan mempunyai fungsi :
      1. Perumusan kebijakan daerah di Bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      3. Pelaksanaan koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      5. Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di Bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
      6. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan; dan
      7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Oleh Walikota
    • Kepala Dinas membawahi :
      1. Sekretariat Dinas
      2. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
      3. Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan
      4. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan

     

    SEKRETARIAT

    • Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris
    • Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi :
      1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan;
      2. Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tangaan, kerja sama, hubungan masyarakat, asrip dan dokumentasi;
      3. Pelaksanaan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
      4. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
      5. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
      6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    • Sekretariat membawahi :
      1. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi.
      2. Subbagian Umum.

     

    SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI

    • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi dipimpin oleh seorang Kepala Sub bag
    • Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas pokok Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyusunan rencana, program dan kegiatan;
    1. Pelaksanaan penyiapan bahan dalam rangka perumusan kebijakan pogram dan pelaporan;
    2. Pelaksanaan penyusunan anggaran;
    3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta laporan kegiatan;
    4. Pelaksanaan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan;
    5. Pelaksanaan pengelolaan data dan kerja sama; dan
    6. Pelaksanaan tugas lain yang diberilkan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya.

     

    SUBBAGIAN UMUM

    • Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
    • Kepala Subbagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan evaluasi dan penyusunan organisasi, tatalaksana, dan reformasi birokrasi, urusan kepegawaian, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Subbagian Umum mempunyai fungsi:
      1. Pelaksanaan urusan keuangan;
      2. Pelaksanaan urusan akuntansi, verifikasi keuangan;
      3. Pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan penerimaan Negara bukan pajak dan pelaporan keuangan;
      4. Pengelolaan dan penatausahaan barang milik Negara;
      5. Penyusunan laporan keuangan;
      6. Penyiapan bahan dan melaksanakan evaluasi realisasi anggaran;
      7. Pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
      8. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan organisasi serta ketatalaksanaan;
      9. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
      10. Pelaksanaan urusan hukum dan perundang-undangan;
      11. Pelaksanaan urusan ketatatusahaan, kearsipan, kehumasan dan pengelolaan informasi publik;
      12. Pelaksanaan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip; dan
      13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai dengan tugasnya;

     

     

    BIDANG KETERSEDIAAN DAN KERAWANAN PANGAN

    • Bidang Ketersediaan dan Kerawananan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
    • Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan mempunyai fungsi :
      1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi di Bidang Ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung dan ketahanan pangan lainnya;
      2. Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di Bidang Ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      4. Pemberiaan pendampingan pelaksanaan kegiataan di Bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastrukutur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      5. Penyiapan pemantapan program di Bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang ketersediaan, penanganan kerawanan pangan dan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    • Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan membawahi :
    1. SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN
    2. SEKSI SUMBER DAYA PANGAN
    3. SEKSI KERAWANAN PANGAN

     

    SEKSI KETERSEDIAAN PANGAN

    • Seksi Ketersediaan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
    • Kepala Seksi Ketersedian Pangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang peningkatan ketersediaan pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Ketersediaan Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi di Bidang ketersediaan pangan;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi ketersediaan pangan dalam rangka menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN);
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis di Bidang ketersediaan pangan;
      4. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di Bidang ketersediaan pangan;
      5. Pelaksanaan penyiapan data dan informasi untuk penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM)
      6. Pelaksanaan penyiapan data dan informasi untuk penghitungan Pola Pangan Harapan (PPH) ketersediaan pangan;
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan pengembangan jaringan informasi ketersediaan pangan;
      8. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan kegiatan di Bidang Ketersediaan pangan;
      9. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, supervisi dan pelaporan kegiatan di bidang ketersediaan pangan; dan
      10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

     

    SEKSI SUMBER DAYA PANGAN

    • Seksi Sumberdaya Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
    • Kepala Seksi Sumberdaya Pangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang penyediaan infrastruktur dan Sumberdaya pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Sumberdaya Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      4. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      5. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;

     

    SEKSI KERAWANAN PANGAN

    • Seksi Kerawanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
    • Kepala Seksi Kerawanan Pangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang penanganan kerawanan pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, kepala seksi Kerawanan Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penyediaan infrastruktur pangan dan sumber daya pendukung ketahanan pangan lainnya;
      4. Pelaksanaan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
      5. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
      6. Pelaksanaan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kota;
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan di bidang kerawanan pangan;
      8. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan; dan
      9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;

     

    BIDANG DISTRIBUSI DAN CADANGAN PANGAN

    • Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala
    • Kepala Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian pendampingan serta pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi dan cadangan pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala bidang Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan koordinasi di Bidang distribusi, harga pangan dan cadangan pangan;
      2. Pelaksanaan penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
      3. Pelaksanaan penyiapan kebijakan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
      4. Pelaksanaan pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
      5. Pelaksanaan penyiapan pemantapan program di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
      6. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan, harga pangan, dan cadangan pangan;
      7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugasnya;
    • Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan membawahi  :
      1. Seksi Distribusi Pangan
      2. Seksi Harga Pangan
      3. Seksi Cadangan Pangan

     

    SEKSI DISTRIBUSI PANGAN

    • Seksi Distribusi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
    • Kepala Seksi Distribusi Pangan mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang distribusi pangan
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Distribusi Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi di Bidang distribusi pangan;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis di bidang distribusi pangan;
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang distribusi pangan;
      4. Pelaksanaan penyiapan data dan informasi rantai pasok dan jaringan distribusi pangan;
      5. Pelaksanaan penyiapan pengembangan kelembagaan distribusi pangan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pangan;
      6. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan kegiatan di bidang distribusi pangan;
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang distribusi pangan;
      8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai tugasnya;

     

    SEKSI HARGA PANGAN

    1. Seksi Harga Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
    2. Kepala Seksi Harga Pangan mempunyai tugas Melakukan Penyiapan Koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang Harga Pangan.
    3. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Harga Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi di bidang pasokan dan harga pangan;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis di bidang pasokan dan harga pangan;
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di bidang pasokan dan harga pangan;
      4. Pelaksanaan penyiapan bahan pengkajian di Bidang pasokan dan harga pangan;
      5. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan prognosa neraca pangan;
      6. Pelaksanaan penyiapan pengumpulan data harga pangan di tingkat produsen dan konsumen untuk panel harga;
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan kegiatan di Bidang pasokan dan harga pangan;
      8. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang pasokan dan harga pangan; dan
      9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;

     

     

    SEKSI CADANGAN PANGAN

    • Seksi Cadangan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
    • Kepala Seksi Cadangan Pangan mempunyai tugas, melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan serta pemberian pendampingan, pemantauan dan evaluasi di bidang cadangan p
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Cadangan Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis di bidang cadangan pangan;
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan;
      4. Pelaksanaan penyiapan, pengadaan dan pengelolaan cadangan pangan kota (Pangan Pokok dan Pangan Pokok Lokal);
      5. Pelaksanaan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah kota;
      6. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan kegiatan di Bidang cadangan pangan;
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang cadangan pangan; dan
      8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;

     

     

     

    BIDANG KONSUMSI DAN KEAMANAN PANGAN

    • Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang.
    • Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas, melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan konsumsi dan keamanan pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala bidang Konsumsi dan Kemanan Pangan mempunyai fungsi  :
      1. Pelaksanaan koordinasi di Bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
      2. Pelaksanaan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di Bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
      3. Penyiapan pelaksanaan kebijakan di Bidang Konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
      4. Pemberian pendampingan pelaksanaan kegiatan di Bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
      5. Penyiapan pemantapan program dan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
      6. Pelaksanaan pemanatauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan
      7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;
    • Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan membawahi :
    1. Seksi Konsumsi Pangan
    2. Seksi Penganekaragaman Konsumsi Pangan
    3. Seksi Kemanan Pangan

     

    SEKSI KONSUMSI PANGAN

    • Seksi Konsumsi Pangan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
    • Kepala Seksi Konsumsi Pangan mempunyai tugas, melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang konsumsi Pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, kepala Seksi Konsumsi Pangan mempunyai fungsi  :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi di bidang konsumsi pangan;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis di bidang konsumsi pangan;
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di Bidang konsumsi pangan;
      4. Pelaksanaan penyiapan penghitungan angka konsumsi pangan per komoditas per kapita per tahun;
      5. Pelaksanaan penyiapan penghitungan tingkat konsumsi energi dan protein masyarakat per kapita per tahun;
      6. Pelaksanaan penyiapan bahan pemanfaatan lahan pekarangan untuk ketahanan pangan keluarga;
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan peta pola konsumsi pangan;
      8. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan di bidang konsumsi pangan;
      9. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan; dan
      10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;

     

    SEKSI PENGANEKARAGAMAN KONSUMSI PANGAN

    • Seksi Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan dipimpin oleh Kepala Seksi.
    • Kepala Seksi Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan mempunyai tugas, melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Penganekaragaman dan Konsumsi Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan lokal;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan lokal;
      3. Pelaksanaan Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan lokal;
      4. Pelaksanaan penyiapan bahan promosi penganekaragaman konsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang dan aman (B2SA) berbasis sumber daya lokal;
      5. Penyiapan bahan pelaksanaan gerakan konsumsi pangan non beras dan non terigu;
      6. Pelaksanaan penyiapan bahan kerja sama antar lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat dalam percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal;
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan pengembangan pangan pokok lokal;
      8. Pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
      9. Pelaksanaan penyiapan bahan pendampingan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal;
      10. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan dalam rangka promosi penganekaragaman konsumsi pangan dan pengembangan pangan lokal; dan
      11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya;

     

    SEKSI KEAMANAN PANGAN

    • Seksi Keamanan Pangan dipimpin oleh Kepala Seksi.
    • Kepala Seksi Keamanan Pangan mempunyai tugas, melakukan penyiapan koordinasi, pengkajian, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemantapan, serta pemberian pendampingan, pemantauan, dan evaluasi di bidang Keamanan Pangan.
    • Dalam melaksanakan tugas, Kepala Seksi Keamanan Pangan mempunyai fungsi :
      1. Pelaksanaan penyiapan bahan koordinasi di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
      2. Pelaksanaan penyiapan bahan analisis di bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
      3. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan di Bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
      4. Penyiapan bahan pelaksanaan pengawasan pangan segar yang beredar;
      5. Pelaksanaan penyiapan bahan untuk sertifikasi jaminan keamanan pangan segar;
      6. Penyiapan bahan pelaksanaan Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD);
      7. Pelaksanaan penyiapan bahan komunikasi, informasi dan edukasi keamanan pangan;
      8. Pelaksanaan pendampingan kegiatan di Bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan dan kerja sama dan informasi keamanan pangan;
      9. Pelaksanaan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang kelembagaan keamanan pangan, pengawasan keamanan pangan dan kerja sama dan informasi keamanan pangan; dan
      10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan tugasnya;

     

    Jabatan Fungsional

    1. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas :
      1. Analis Ketahanan Pangan
      2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
      3. Analis Pasar Hasil Pertanian
      4. Jabatan Fungsional Lainnya
    1. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan mempunyai tugas :
      1. Melakukan analis di bidang ketersediaan pangan, akses pangan dan kerawanan pangan;
      2. Melakukan analis di bidang distribusi pangan, harga pangan dan cadangan pangan;
      3. Melakukan analis di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan dan keamanan pangan
      4. Melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    2. Jabatan fungsional pengawas mutu hasil pertanian mempunyai tugas :
      1. Melakukan pengawasan mutu hasil pertanian;
      2. Melakukan pengujian mutu hasil pertanian;
      3. Melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    3. Jabatan fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian mempunyai tugas :
      1. Melakukan pengumpulan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
      2. Melakukan analis data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
      3. Melakukan penyebarluasan data harga komoditi, saprodi dan biaya usaha tani;
      4. Melakukan kegiatan lain sesuai dengan jenjang jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan;