Sekretaris mempunyai tugas melakukan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unit organisasi dilingkungan Dinas Ketahanan Pangan.
Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Dinas sebagaimana dimaksud ayat (2) Mempunyai Fungsi :
Pelaksanaan koordinasi pennyusunan rencana, program, anggaran di bidang ketahanan pangan ;
Pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, Kepegawaian, Keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi ;
Pelaksanaan pembinaan dan penataan oraganisasi dan tata laksana ;
pelaksanaan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan ;
pengelolaan barang milik/ kekayaan negara ; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.